Kerusakan kendaraan akibat banjir

Hampir setiap tahun kota Jakarta mengalami banjir.  Bahkan di beberapa area tertentu, banjir terjadi beberapa kali dalam setahun.  Peristiwa ini sedikit banyak menimbulkan kerugian kepada masyarakan seperti kerusakan bangunan, kerusakan perabot rumah tangga, kerusakan kendaraan dan lain-lain.

Bagi masyarakat yang telah melindungi bangunan, perabot dan kendaraanya dengan polis asuransi tentu tidak mengalami  kerugian finansial sebesar masyarakan yang tidak melindungi harta bendanya dengan polis asuransi.  

Masyarakan tentu ada yang bertanya apakah kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh banjir memang ditanggung oleh asuransi?

Di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerugian, kerusakan atas kendaraan bermotor yang diakibatkan banjir merupakan hal yang dikecualikan dan tidak ditanggung.

Hal ini dinyatakan di PSAKBI BAB II Pengecualian Pasal 3 Ayat 3.2. "gempa bumi, letusan gunung berapi, agin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya"

Namun demikian diberikan juga solusi; dimana dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan diperluas dengan menjaminan kerusakan akibat peristiwa berikut:

a. Angin Topan,

b. Badai,

c. Hujan es,

d. Banjir,

e. Tanang longsor

 

Resiko Sendiri

Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, tertanggung akan dikenakan resiko sendiri, biasanya 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000,- untuk setiap kejadian. 

 

Silahkan cek polis masing-masing apakah jaminan tambahan ini telah telah ditambahkan di polis kendaaraan Anda.

Read 2516 times Last modified on Monday, 12 October 2020

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search