Bagi masyarakat yang telah melindungi bangunan, perabot dan kendaraanya dengan polis asuransi tentu tidak mengalami kerugian finansial sebesar masyarakan yang tidak melindungi harta bendanya dengan polis asuransi.
Masyarakan tentu ada yang bertanya apakah kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh banjir memang ditanggung oleh asuransi?
Di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kerugian, kerusakan atas kendaraan bermotor yang diakibatkan banjir merupakan hal yang dikecualikan dan tidak ditanggung.
Hal ini dinyatakan di PSAKBI BAB II Pengecualian Pasal 3 Ayat 3.2. "gempa bumi, letusan gunung berapi, agin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya"
Namun demikian diberikan juga solusi; dimana dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan diperluas dengan menjaminan kerusakan akibat peristiwa berikut:
a. Angin Topan,
b. Badai,
c. Hujan es,
d. Banjir,
e. Tanang longsor
Resiko Sendiri
Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, tertanggung akan dikenakan resiko sendiri, biasanya 10% dari nilai klaim yang disetujui, minimum Rp. 500.000,- untuk setiap kejadian.
Silahkan cek polis masing-masing apakah jaminan tambahan ini telah telah ditambahkan di polis kendaaraan Anda.

